CariConsutan.com-Izin Mendirikan Banagunan(IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Syarat untuk pengurusan PBG Rumah Tinggal di Kota Bekasi dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, anda akan diminta dan diharapkan sudah melengkapi data dokumen atau informasi seperti dibawah berikut :
Persyaratan:
- Sertifikat Tanah
- Surat Permohonan PBG
- Fotocopy KTP Pemohon
- Izin lingkungan RT dan RW
- Fotocopy Bukti Lunas PBB dan PBB
- Gambar Perencanaan(untuk bangunan yang belum jadi dari Aesitek, Struktur dan MEP)
- Surat Kuasa
- Retribusi ID Billing PBG
Bagi Anda yang tidak mau repot dalam pengurusan PBG dan untuk pengurusan PBG sendiri bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Anda dapat mempercayakan kepada Ahlinya yaitu CariConsutan.com.
Handphone 0811 1189 258
WhatsAp:0811 1189 258
Email: marketingcariconsultan@gmail.com