Consultan Pengurusan NIB Se Indonesia

Nomor Induk berusaha atau NIB adalah sebagai identitas pelaku usaha. Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, Nomor Induk Berusaha bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Syarat Pembuatan NIB

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, baik perusahaan maupun perorangan.

Berikut ini syarat pembuatan Nomor Induk Berusaha Perusahaan, di antaranya:

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Scan/Fotokopi NPWP Perusahaan;
  • Selain itu, Scan/Fotokopi NPWP Pendiri Perusahaan;
  • Scan/Fotokopi KTP Pendiri Perusahaan;
  • SK Kemenkumham.

Bagi Anda yang tidak mau repot dalam pengurusan NIB dan untuk pengurusan NIB sendiri bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Anda dapat mempercayakan kepada Ahlinya yaitu CariConsutan.com.

Handphone 0811 1189 258
WhatsAp:0811 1189 258
Email: marketingcariconsultan@gmail.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *